
Mekanisme Peningkatan Standar Mutu Undiksha
LAPORAN RTM

RENCANA PENINGKATAN STANDAR
PENDIDIKAN
Program Studi menjamin bahwa persentase dosen dengan kualifikasi S3 sebagai berikut: a. Minimal 35% untuk program diploma, b. Minimal 60% untuk program sarjana, c. 100% program Master dan Doktor.
PENELITIAN
PimpinanUniversitas, danKa LPPM wajib memastikan dana penelitian dosen rata rata lebih dari atau sama dengan 12,5 juta.
PENGABDIAN
PimpinanUniversitas, danKa LPPM wajib memastikan dana pengabdian dosen rata rata > 6 juta.
PENUNJANG
Pimpinan fakultas dan Program Studi wajib memastikan bahwa rasio "kegiatan" Kerjasama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan Program Studi dalam 1 tahun terakhir terhadap Jumlah dosen tetap (DT) yang ditugaskan sebagai pengampu mata kuliah di Program Studi (RK) ≥ 1,5
PENETAPAN PENINGKATAN STANDAR DALAM STANDAR MUTU SPMI

IMPLEMENTASI PENINGKATAN STANDAR DALAM INSTRUMEN AMI
