PROFIL

  1. Sistem Penjaminan Mutu Undiksha dilakukan dalam Bidang Akademik yang terdiri dari bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat.
  2. Rektor merupakan penanggung jawab Penjaminan Mutu di tingkat Universitas, Direktur Pascasarjana dan Dekan adalah penanggung jawab Penjaminan Mutu masing-masing di tingkat program Pascasarjana dan Fakultas, dan Ketua Jurusan/Prodi merupakan penanggung jawab Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan/Prodi.
  3. Wakil Direktur I Pasacasarjana/Wakil Dekan I berfungsi sebagai wakil penanggung jawab mutu di tingkat program Pascasarjana/Fakultas.
  4. Ketua Pusat Penjaminan Mutu (PJM) merupakan koordinator pelaksana Penjaminan Mutu di tingkat Universitas dengan ruang lingkup kerja mencakup pengkoordinasian Penjaminan Mutu di Undiksha di Bidang Akademik.
  5. Penjaminan mutu di tingkat fakultas disebut dengan Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas dan di tingkat program studi disebut dengan Gugus Kendali Mutu Program Studi
  6. GKM Fakultas dipimpin oleh Seorang Ketua dan Sekretaris dibantu dengan Divisi-Divisi yang terdiri dari Divisi Eksplorasi Data, Divisi Pengembangan Dokumen, Divisi Monev dan Divisi Akreditasi.
  7. GKM Program Studi dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris dibantu oleh beberapa anggota.