PROFIL
- Sistem Penjaminan Mutu Undiksha dilakukan dalam Bidang Akademik yang terdiri dari bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat.
- Rektor merupakan penanggung jawab Penjaminan Mutu di tingkat Universitas, Direktur Pascasarjana dan Dekan adalah penanggung jawab Penjaminan Mutu masing-masing di tingkat program Pascasarjana dan Fakultas, dan Ketua Jurusan/Prodi merupakan penanggung jawab Penjaminan Mutu di tingkat Jurusan/Prodi.
- Wakil Direktur I Pasacasarjana/Wakil Dekan I berfungsi sebagai wakil penanggung jawab mutu di tingkat program Pascasarjana/Fakultas.
- Ketua Pusat Penjaminan Mutu (PJM) merupakan koordinator pelaksana Penjaminan Mutu di tingkat Universitas dengan ruang lingkup kerja mencakup pengkoordinasian Penjaminan Mutu di Undiksha di Bidang Akademik.
- Penjaminan mutu di tingkat fakultas disebut dengan Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas dan di tingkat program studi disebut dengan Gugus Kendali Mutu Program Studi
- GKM Fakultas dipimpin oleh Seorang Ketua dan Sekretaris dibantu dengan Divisi-Divisi yang terdiri dari Divisi Eksplorasi Data, Divisi Pengembangan Dokumen, Divisi Monev dan Divisi Akreditasi.
- GKM Program Studi dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris dibantu oleh beberapa anggota.